Under Cover, MAR Bandar Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Satuan (Sat) Narkoba Polres Simalungun, Senin tanggal 30 Maret 2020, pukul 22.30 Wib, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di 
Gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Kec. Bandar, kab. Simalungun .

Tersangka diketahui bernama MAR (30) Wiraswasta, warga Huta I, Bah Lias Emplasment, Desa / Kelurahan Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan pada saat penangkapan yakni, 1 unit Hp merk Samsung , berwarna hitam, 1 buah plastik klip besar berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah sekop, 4 buah pipet, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis berwarna merah, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp. 106.000.000 (seratu enam ribu rupiah).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa MAR adalah bandar sabu dan sangat meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan laporan informasi tersebut, penyelidik Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan Under Cover Buy dengan menyaru atau berpura- pura menjadi calon pembeli narkotika sabu dimana sebelumnya telah terjadi komunikasi melalui via handphone.

Selanjutnya, tim dan tersangka sepakati pertemuan di Gang samping Prima Jaya Hotel, Pasar I, Perdagangan, Kec. Bandar, Kab.Simalungun. kemudian, Senin, tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 22.30 Wib, personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah melakukan Cover Buy telah sampai di gang samping Prima Jaya Hotel. Kata AKP Eduar melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE. Jumat (4/4). 

Sesampai dilokasi, personel tiba tiba dipanggil oleh seseorang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkoba. Disaat itu juga, personel Sat Narkoba yang melakukan cover buy langsung menangkap si penjual dan mengamankan serta melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7, 92 gram. Tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya berinisial X.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan, namun rekannya tersebut tidak ditemukan kemungkinan sudah mengetahuinya tersangka ditangkap. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya. (Asen)

Editor : Sapta







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel