Bersama KWI, Mukhtamar Warga Pekon Badak, Kec. Limau Datangi Kantor Dinas Sosial Tanggamus



DN7 | Tanggamus - Mukhtamar, warga Pekon Badak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus mendatangi kantor Dinas Sosial Tanggamus bersama Tim Komite Wartawan Indonesia (KWI) mempertanyakan pemutusan sepihak ia sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Senin (4/5)

Mukhtamar mengatakan, dia terdaftar sebagai KPM, PKH sejak tahun 2012 saat itu masih BLT, di 2018 diganti dengan Program PKH, ia selalu mendapatkan setiap kali ada pencairan.

Setahun terahir tanpa ada pemberitahuan, dia diputus sebagai penerima program tersebut. Menurutnya, dia pernah mempertanyakan kepada Pebri Juansah prihal itu.

Kepadanya, Pebri menantang dengan mengatakan, saya siap memberikan surat keputusan pemutusan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, ini ada pormatnya, katanya.

"Saya meminta penjelasan kenapa saya diputus, sementara masih ada kpm yang secara ekomi jauh lebih dari saya, kenapa mereka tidak, pebri mengatakan tidak mengetahuinya, tanyanya.

Ia juga mengatakan, siap dicek secara fisik dan lainnya, dan berharap kalau masih bisa diaktipkan lagi.

Kabid Bansos Dinas Sosial Tanggamus, Hartansah diruang kerjanya menjelaskan, pendamping PKH tidak bisa membuat keputusan untuk memutus hak KPM, pendamping hanya sebatas mendata dan merekomendasikan ke Koordinator Wilayah (Korda) dialah yang mengusulkan ke-Kementrian Sosial, seperti itu prosesnya.

Untuk memutus hak KPM butuh proses, harus dengan pertimbangan, jelasnya.

"Pendamping juga tidak boleh mengumpulkan kartu ATM dan PIN KPM,  mereka harus mengambil sendiri ke Bank, dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, jelasnya.

Menurut dia, tidak ada kewajiban Dinsos melakukan monitoring, tapi setiap ada kesempatan kami selalu menghimbau kesemua pendamping agar bekerja yang baik, berdasarkan aturan yang ada, dan selalu berkoordinsi dengan korda," jelasnya.

Dia berjanji dalam waktu dekat, akan memangil pendamping Pebri Juansah, juga Korkabnya, untuk mengklarifikasi masalah ini, kalau nanti ditemukan unsurnya, akan dilakukan evaluasi, mereka akan merekomendasikan sangsi ke-Kementrian Sosial.

Terkait Doubel job pendamping, itu tidak boleh, pendamping yang mendapat SK dari Kemensos, harus pokus ke pendamping saja, katanya.

Menurut Dara, bagian pelayanan dan informasi Dinsos Tanggamus, Keluarga Penerima Manfaat, Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Mukhtamar, didata ID DTKS kemiskinan sampai saat ini masih terdaftar sebagai penerima bansos.(Rudi)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel