Polsek Pancurbatu Gagalkan 114 Bal Ganja Asal Aceh



DN7 | Pancur Batu - Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menggagalkan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Medan. 

Kedua tersangka diketahui bernama Irianto Thomas Pagan (35), warga Desa Kuta Cabe Lama, Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara dan Syamsul Arifin (56), warga Jalan Kelambir V Gang Ima Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, pada pukul 23.00 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapatkan informasi bahwa akan melintas Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam yang diduga membawa daun ganja kering dari daerah Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane, Aceh Tenggara menuju Medan dan akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting depan Polsek Pancurbatu.

"Atas informasi ini kemudian dilakukan pengintaian menunggu mobil tersebut," ucapnya kepada wartawan, Jumat (15/5).

Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 Wib, mobil tersebut melintas. Namun tidak sempat dihentikan, sehingga kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil diberhentikan.

Kemudian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Gaperta Gang Yayasan Helvetia, pada Kamis (14/5) sekira pukul 01.30 Wib.

Saat diperiksa, petugas menemukan 114 bal daun ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam BL 8450 HB tersebut. 

Selain mobil L300, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, dan ganja dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk proses sidik lanjut. Tutupnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel