13 Hakim dan 25 Pegawai PN Medan Terkonfirmasi Covid-19, Wakil PN Medan : Yang Dinyatakan Positif Akan di Isolasi Mandari dan Yang Ada Penyakit Akan di Isolasi di Rumah Sakit


               Foto : Gedung Pengadilan Negeri Medan     

DN7 | Medan - Sebanyak 38 orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil swab dan rapid tes yang dilaksanaan PN Medan pada pekan lalu.

Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz mengatakan, 38 orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu di antaranya terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai. 

"Jadi bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri, begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata Abdul Aziz, Kamis (3/9/2020).

Dengan hasil tersebut kata Abdul Aziz, maka pihak Pengadilan Negeri Medan akan memberlakukan pembatasan aktivitas selama 7 hari ke depan mulai, Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9) mendatang. 
 
Kebijakan ini diambil menyusul kabar telah dinyatakannya Ketua PN Medan dan 38 pegawai di PN Medan positif terpapar Covid 19.

“Mulai 4 september besok PN Medan melakukan pembatasan aktivitas sampai 11 september mendatang. Kemungkinan bisa jadi akan diperpanjang waktunya. Hanya saja pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," tuturnya.

Sementara itu mengenai kabar tentang kondisi Ketua Pengadilan Negri Medan, Sutio Jumangi yang beberapa waktu lalu lebih dahulu dinyatakan positif Covid 19, saat ini masih dalam fase pemulihan.

"Beliau masih dalam pemulihan," pungkasnya. (LM)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel