Sempat Membuang Barang Bukti, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

FOTO : M Irwansyah alias Iwan Taing.

DN7 | Langkat -

 
Kembali Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, mengamankan seorang tersangka yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka disita sabu seberat 2,64 gram.

Adapun tersangka M Irwansyah alias Iwan Taing (30) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, penangkapan dilakukan Rabu (02/12/20) siang sekitar pukul 11.30 wib, di sekitar lokasi rumah tersangka di Gang Amal Sei Bilah.

Informasi yang diterima dari Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah, bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud, saat diketahui identitas dan keberadaan tersangka membawa barang bukti sabu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Tersangka yang melihat kedatangan petugas, berusaha membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya, namun aksi ini diketahui petugas yang langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, ditemukan 2 buah Hanphone merk Asus dan merk Samsung, serta 1 buah dompet kecil bermotif teko yang didalamnya terdapat 3 paket plastik klip sabu siap edar dan 10 plastik klip kosong.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pemakai yang menjadi langanannya, dimana barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial Fi yang berada di Gang Armenia, Sei Bilah.

Guna melakukan pengembangan, petugas langsung mencari keberadaan Fi, namun setiba dilokasi yang ditunjukan, Fi tidak berada di tempat diduga Fi telah melarikan diri begitu mendapat informasi bahwa Iwan ditangkap Polisi.

"Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/149/XII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN Tgl 02 Desember 2020, dimana saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan", ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.

Dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dan Polsek P.Brandan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram ini dimana identitas pelaku sudah diketahui. 
 
Reporter : Kurnia02
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel