Tiga Pelaku Pembongkaran Kios Pupuk Diringkus Polisi

FOTO : Tiga pelaku pembongkaran kios.

DN7 | Sergai -

 
Tiga pelaku pembongkar kios pupuk Berhasil di ringkus Petugas Kepolisian Sektor Polsek Teluk Mengkudu, di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (1/12/2020).

Ketiga pelaku yang berhasil di ringkus Tim Tekap Polsek Teluk Mengkudu, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan  Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21) ketiganya ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan, Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain Tiga tersangka petuga juga berhasil mengamankan barung bukti hasil curian,2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.

Bermula ada nya laporan, Rusmaida  Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.

Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara, tandas Kapolres.
 
Reporter : Zulpan
Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel