Pemprov DKI Jakarta Kaji Usulan Lockdown Akhir Pekan untuk Tekan Covid-19

FOTO : Kota Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DN7 | Jakarta -
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengkaji opsi lockdown akhir pekan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. 
 
"Nanti tentu DKI Jakarta akan melakukan kajian, analisis, nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/2/2021).
 
Menurut dia, usulan terkait penanganan Covid-19 yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan di Turki. Kendati begitu, Riza mengaku Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
 
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta meyakini program-program usulan dari siapapun termasuk teman-teman DPR RI akan dipertimbangkan dengan baik. Pemerintah pusat memiliki para pakar, para ahli yang akan terus membuat kajian," ucap Riza.
 
Dia mengatakan, Pemprov DKI menyadari masyarakat Jakarta seringkali melakukan aktivitas di luar rumah saat akhir pekan. Mulai dari bertemu sanak saudara, ke pusat perbelanjaan, hingga berkunjung ke lokasi pariwisata.
 
"Ini semua dapat menimbulkan interaksi yang pada akhirnya terjadi kerumunan yang dapat berdampak pada penyebaran Covid-19. Untuk itu, memang kami selalu minta di masa-masa libur Sabtu-Minggu kami minta juga tetap berada di rumah," jelas Riza.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. 
 
Sebab, dia melihat kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB maupun PPKM belum maksimal dan berhasil.

Menurut dia, terbukti orang yang terpapar Covid-19 setiap hari semakin banyak. Bahkan, jumlahnya sudah lebih dari 1 juta orang.

"Berkenaan dengan itu, sebaiknya pemerintah mencari alternatif kebijakan lain. Salah satu di antaranya adalah menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. Diyakini, lockdown akhir pekan dapat menurunkan dan menekan laju penyebaran virus corona," kata Saleh di Jakarta, Sabtu, (30/1/2021).

Saleh menjelaskan, lockdown akhir pekan dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di ruang publik. Masyarakat yang tinggal di zona merah dan orange Covid-19 tidak boleh keluar rumah di akhir pekan.

Jadwalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB Jumat sampai pukul 05.00 WIB Senin. Artinya, masyarakat tidak keluar selama 2 hari 3 malam.
 
Editor : Diko

 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel