Honor Pemakaman Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah Usai Pemkab Jember Koordinasi dengan KPK

Foto : Gedung KPK

DikoNews7 -

 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait bupati dan pejabat setempat menerima honor pemakaman jenazah COVID-19.
 
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2021).
 
Usai berkoordinasi, kata Ipi, honor pemakaman tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Jember.
 
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid terkait," ucap Ipi seperti dikutip dari Antara.
 
Ipi menjelaskan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.
 
Pansus Covid-19 D PRD Jember Hadi Supaat menyanyangkan penerimaan pemberian honor kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat, yakni sekretaris daerah, Plt kepala hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD, sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal karena COVID-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

"Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman, namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman COVID-19," tuturnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan soal penerimaan honor tersebut. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.

Menurut bupati, setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal, honor yang diterima sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat COVID-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel