Oknum Polisi di Laporkan Sang Istri ke Bid Propam Polda Sumut

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -  

Seorang Oknum Polisi di laporkan
istrinya sendiri ke Bid Propam Polda Sumatera Utara pada hari Jumat (22/10/2021). Oknum Polisi tersebut diketahui bernama AKP DI yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sergai. 

Oknum tersebut dilaporkan sang istri karena diduga telah berselingkuh dengan seorang Polwan dan saat ini Oknum tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut.

Jika memang terbukti bersalah, maka Oknum tersebut akan kita berikan sanksi, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak.

"Saat ini AKP DI yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sergai masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Donald mengatakan bila diduga benar terbukti AKP DI berselingkuh dengan seorang Polwan, maka AKP DI dipastikan akan dikenakan Sanksi, tegasnya.

Namun Donald tidak menjelaskan sanksi apa yang bakal diberikan kepada AKP DI, apakah akan dicopot atau cuma sebatas sanksi adminitrasi saja belum jelas.

"Bila memang benar terbukti ada, kita kenakan sanksi," ucap Donald.

Beberapa anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP DI beberapa kali sudah datang ke Propam Polda Sumut sendirian. 

Namun anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat Polwan yang diduga selingkuhan AKP DI datang dan belum diadakan pemeriksaan.

Reporter : Tim

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel