Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan terhadap wanita hamil ditangkap Polsek Besitang

Foto : Rudi Darmawan, pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan.

DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap HNZ (18) wanita yang sedang hamil 2 bulan, warga Cempaka Gang Teratai, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Pelaku Rudi Darmawan (34) warga Lingkungan IV Simpang Lima, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap Jumat (1/10/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya.

Dari penangkapan ini disita barang bukti, sebilah pisau belati yang digunakan pelaku untuk mengancam dan mencoba menikam korban. Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Besitang

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (13/6/2021) lalu, dimana malam itu sekitar pukul 21.30 WIB, korban yang dalam posisi hamil 2 bulan, berada dirumahnya di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Tiba-tiba datang pelaku yang sudah di kenal korban, langsung memukul dengan tangan di bagian wajah dan menjambak rambut korban hingga tersungkur  kelantai, pelaku juga menendang perut korban yang sedang dalam keadaan hamil.

Aksi penganiayaan ini dilihat oleh warga, Jefri (31) dan M.Fajar (20) yang berusaha melerai, saat itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau belati dari tas sandang yang dibawanya, dan berusaha menikam korban, namun aksi ini dapat ditepis korban dan warga.

Takut warga lainnya berdatangan, pelaku akhirnya kabur, sementara korban mengalami memar dibagian mata kanan, pelipis kiri bengkak, dan dua jari kiri terkena sayatan pisau.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi, nomor : LP/ 38 /  VI / 2021/ SU/ LKT- Sek Besitang  tanggal 13 Juni  2021, terkait aksi penganiayaan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal  351 Jo Pasal 335 KUHPidana," ucap Iptu Joko Sumpeno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Besitang, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel