4 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Penguat

Foto : Ilustrasi Vaksinasi. (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

DikoNews7 -

Pemerintah Republik Indonesia mulai melaksanakan vaksinasi penguat atau dosis ketiga pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Di Sumatera Utara (Sumut) ada 4 kabupaten/kota belum memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi penguat.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Ismail Lubis mengatakan, 3 dari 4 daerah itu di antaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Padang Lawas. 

Alasan 4 kabupaten/kota itu belum bisa melaksanakan vaksinasi penguat karena pelaksanaan vaksinasi terhadap lansia belum capai target.

"Keempat daerah itu vaksinasi lansia belum mencukupi 60 persen," kata Ismail.

Dijelaskannya, belum memenuhi syarat 4 daerah di Sumut tersebut untuk melaksanakan vaksinasi penguat karena adanya perubahan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu syarat vaksinasi lansia harus mencapai target 60 persen.

"Syarat pelaksanaan (vaksinasi penguat) lainnya adalah cakupan vaksinasi tahap satu dan dua yang harus memenuhi target," jelasnya.

Diungkapkan Ismail, sesuai dengan petunjuk Kemenkes, pihaknya mulai hari ini melakukan vaksinasi penguat. Namun petunjuknya, untuk kabupaten/kota terkait vaksinasi dosis satu dan dua harus sudah mencapai 70 persen.

"Manfaat (vaksinasi penguat) untuk menambah imunitas. Vaksin booster ini juga diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan dosis dua selama enam bulan," ungkapnya.

Saat ini Dinkes Sumut memiliki banyak stok vaksin untuk penguat, yaitu Vaksin Covid-19 Pfizer ada 239 ribu dosis. Per dosis 0.3, dan yang akan diberikan kepada setiap orang untuk vaksinasi penguat 0.1,5 dosis.

Untuk mendapat vaksinasi penguat di Sumut ada beberapa tempat, di antaranya Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Rumah Sakit (RS) Jiwa Ildrem, dan UPT Rumah Sakit Khusus Mata dan Paru, serta Puskesmas rujukan.

"Puskesmas dan Faskes tergantung kabupaten atau daerahnya masing-masing. Vaksinasi booster ini," tandasnya. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel