Keluarga Korban Mafia Tanah di Desa Helvetia Gelar Demo di Kantor Camat Labuhan Deli


DikoNews7 -

Tanahnya di serobot, keluarga ibu Merawati melakukan aksi demo di halaman Kantor Camat Labuhan Deli,  Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/12/2022).

Dalam orasinya, Andiko Yuda Sastrawan mewakili pihak keluarga menuntut keadilan atas penyerobotan sebidang tanah oleh mafia tanah yang kuat dugaan turut melibatkan pihak Kepala Desa Helvetia dan Sekretaris Desa Helvetia, serta pihak Kecamatan Labuhan Deli dalam meloloskan SHM atas nama Rakiyo yang kini beralih ke nama Budi Kartono yang sebelumnya tanah tersebut sah milik ibu Merawati.

Sebelumnya diketahui, sebidang tanah tersebut milik ibu Merawati berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan PTUN dan Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004, serta putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011.
 

Namun entah bagaiamana sebidang tanah tersebut bisa beralih nama atas nama Rakiyo dan kini beralih ke nama Budi Kartono. 

"Pemerintah dan jajarannya harusnya jadi pengayom warganya, dan tidak menciptakan konflik yang bisa mengakibatkan warga saling bunuh'', ucapnya.

Andiko mewakili pihak keluarga memohon kepada Presiden RI,  Ir H Joko Widodo agar memperhatikan dan menindak tegas para mafia tanah di wilayah Deli Serdang khususnya Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang sudah banyak meresahkan dan merugikan masyarakat dan kepada Satgas mafia tanah agar sesegera mungkin mengambil tindakan tegas.

Sementara, Penasehat Hukum dari ibu Merawati Andi Ardianto yang sebelumnya telah menyurati pihak Desa dan Kecamatan guna konfirmasi masalah penyerobotan tanah milik ibu Merawati mendatangi Camat Labuhan Deli namun Camat tidak ada dan hanya bertemu dengan Sekdes Ir Komaruddin dan Kepala Desa Helvetia H Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, Ardianto cs tidak bertemu dengan Camat sesuai harapan Ardianto. Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan jalur hukum terkait masalah tersebut dan akan menyurati pihak BPN dan Polda Sumut terkait terbitnya SHM atas nama Budi Kartono dengan alas dasar surat atas nama Rakiyo.

"Kita akan tempuh jalur hukum kedepannya, kita akan surati pihak BPN dan Polda Sumut, kita juga mempertanyakan kenapa bisa terbit SHM atas nama Budi Kartono, Sekdes dan Kepala Desa Helvetia juga mengakui dan membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik lahan milik ibu Merawati kepada Rakiyo namun tidak ada pertinggal surat keputusan tersebut, inikan aneh", jelas Ardianto.

Lanjut Ardianto, pihaknya akan serius menangani kasus kliennya dan akan melakukan jalur hukum terhadap mafia tanah yang berada di wilayah Desa Hevetia Kecamatan Labuhan Deli sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

"Saya selaku Penasehat Hukum dari keluarga ibu Merawati akan bekerja keras menuntaskan masalah ini agar kedepanya tidak terjadi lagi kasus seperti ini, kita juga membantu pemerintah dalam Program memberantas Mafia Tanah di Indonesia seperti yang telah diultimatumkan Presiden RI, Ir H Joko Widodo", tandas Ardianto.

Reporer : Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel