Bawa Sabu 500 Gram, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat


DikoNews7 -

Satres Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan menangkap seorang pelaku saat melintas dari Aceh menuju Pangkalan Brandan.

Penangkapan dilakukan oleh team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb. SH.MH di Pos lantas Bukit Satu, Lingkungan I Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Kamis (05/01/2023) pagi sekitar pukul  04.00 WIB.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dirinya mengatakan, pelaku berinisial AIH (16) warga Samutiaman Dusun Cepuuk, Desa Grogok, Kecamatan Bireuen, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang bus Hiace Nopol BL 7164 KB dari Seumedam Aceh Tamiang menuju Medan.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdianto, SH.MH, team Opsnal Unit II melakukan pencegatan di Pos Pantas Bukit I Brandan Barat, sekitar pukul 04.00 WIB Bus Hiace yang diinformasikan melintas dan langsung dilakukan penghadangan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, ditemukan ciri-ciri pelaku dimana dari tas ransel merk Polo yang dibawanya ditemukan satu plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar diduga berisi sabu-sabu dibaluti kertas koran dengan berat brutto 500 gram, selain itu dari saku celana pelaku ditemukan 1 unit Hp Android merk Oppo dan uang sebesar Rp 287 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial OM, dibawa dari Aceh Tamiang ke Pangkalan Brandan dengan upah Rp 3 juta, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," terang AKP Joko Sumpeno. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel