BNN Batubara Ciduk Tiga BD Saabu di Cafe Lesbi


DikoNews7 -

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Batu Bara, Rabu (11/01/2023) sekira pukul 03.00 Wib berhasil menciduk tiga (3) Bandar (BD) Sabu yang sedang dugem di tempat hiburan malam Cafe Lesehan Biru (Lesbi) di Desa Sipare-Pare, kecamatan Air Putih.

Di lokasi dugem tersebut, dari para tersangka petugas menyita satu (1) paket kecil Narkotika jenis sabu.

Ada pun ketiga tersangka yaitu : AM alias TN (36 thn) warga Desa Tualang, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

SF alias TK (38 thn) warga Dusun V Desa Bandar Tinggi, kecamatan Bandar Masilam, kabupaten Simalungun.

AS alias ARM (32 thn) warga Desa Kuala Tanjung, kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara.

Kepala BNN kabupaten Batu Bara, AKBP Zainuddin. S. Ag, SH. MH didampingi oleh Plt. Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Marthin Gultom. S. Sos. MH menjelaskan, bahwa petugas melakukan pengembangan pada dua lokasi terpisah, yaitu di TKP rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi dan berhasil menyita barang bukti berupa : 1 Paket besar sabu (Bruto 100 gram), 7 Paket sedang sabu (Bruto 35 gram), 1 Paket kecil sabu (Bruto 0,7 gram), 3 (tiga) unit Hp, dan sejumlah uang senilai Rp. 1. 350. 000.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut adalah mik tersangka AM alias TN dan SF alias TK.

Lanjutnya, lalu di lakukan pengembangan ke lokasi yang kedua, yaitu TKP rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 

Lalu dilakukan pengembangan ke lokasi yang kedua, yaitu TKP rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 1 Unit timbangan Elektronik, 2 (dua) unit Hp dan 1 Paket kecil sabu dan Plastik Klip kosong.

Saat ini ketiga tersangka sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNN kabupaten Batu Bara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

AKBP Zainuddin menegaskan, bahwa sebelum di lakukan penangkapan, petugas telah mendapatkan sejuah informasi terpecaya dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar Narkotika dan disinyalir sering dugem di sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam kesempatan ini, AKBP Zainuddin menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam dan Cafe agar ikut mendukung instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) khususnya di wilayah kabupaten Batu Bara.

“Untuk mewujudkan Bersih Narkoba di lokasi hiburan malam dan Cafe, pemilik dan pengusaha juga dihimbau untuk bekerja sama dengan BNN kabupaten Batu Bara dalam melaksanakan Test Urine Narkoba secara berkala dan Insidentil terhadap karyawan, sosialisasi bahaya Narkoba sebagai bentuk usaha preventif, pembentukan Regulasi P4GN serta membentuk Satgas Anti Narkoba.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel