PT Cipta Prima Diduga Kangkangi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenakerjaan


DikoNews7 -

Pengusaha Tiongkok yang menyaru sebagai PT Cipta Prima Medan jalan PLTU Sicanang Belawan Kecamatan Medan Belawan diduga kangkangi Undang-Undang No 13 Tahun 2003  tentang  Ketenagakerjaan, ataupun UU Cipta Kerja. Rabu (21/06/2023) pukul 13.00 Wib.

Informasi yang dihimpun di lapangan, upah pekerja di  perusahaan yang disebut-sebut Tiongkok itu berkisar Rp. 2 jutaan per bulan. 

Perusahaan tersebut berada di wilayah Pemerintahan kota Medan yang menetapkan pekerja menerima upah minimum kota (UMK) Rp. 3.624.117.59.

Selain itu dikabarkan juga, pekerja buruh di sana berstatus harian lepas ataupun borongan,  dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Wakil ketua bidang Pengembangan organisasi Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP) SPSI Provinsi Sumatera Utara, AR Ahmad ketika dimintai tanggapannya terkait hak normatif buruh mengatakan normatif merupakan kewajiban pengusaha. 

"Hak normatif pekerja adalah hak-hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi pengusaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan", kata AR Ahmad.

Selain itu lanjut AR Ahmad, hak normatif juga meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama yang sifatnya mengikat pekerja dan pengusaha, tentunya acuan semua itu tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan ataupun Keputusan Pemerintah Daerah yang khusus menetapkan upah pekerja atau buruh. Bila ada pengusaha mengabaikan hak normatif tersebut, Disnaker dan DPRD segera melakukan sidak", jelas AR Ahmad. 

HRD PT Cipta Prima Medan, yang akrab disapa Dewo ketika dikonfirmasi tim Aliansi Wartawan Medan Utara  melalui WhatsApp,  Rabu (21/06/2023) pukul 12.00 Wib tidak menjawab. 

Terkait izin ekspor serta status petinggi perusahaan Tiongkok tersebut masih dalam jajakan wartawan ke Imigrasi dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel