Dito Mahendra Ditangkap Polisi Saat Liburan di Bali


DikoNews7 -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, jajarannya menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, Jumat (8/9/2023). Dito ditangkap di Bali saat sedang liburan.

“Lagi liburan,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Menurut dia, Dito Mahendra ditangkap saat sedang sendirian di vila. Polisi pun mengamankan sebuah senjata api dari tangan Dito.

“Nggak ada (perlawanan),” kata Djuhandani. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun menyiratkan penangkapan tersebut.

“Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito.

"Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," katanya.

Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. 

Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel