Tiga Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!


DikoNews7 -

Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), tiga terpidana pembunuhan terhadap Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup. Selain itu, ketiga prajurit TNI tersebut juga dipecat dari dinas kemiliteran.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12/2023).

"Memidana para terdakwa melakukan itu dengan terdakwa satu pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan vonis.

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap pemuda Aceh itu secara bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama tindak pidana kesatu melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu primer dan kedua penculikan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua.

Fauziah yang merupakan ibu dari Imam Masykur datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Fauziah terlihat didampingi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakai hitam dengan tulisan #justice for Imam Masykur, Hotman 911 Aceh.

Tiga Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil bernama Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.

"Atas putusan atau tuntutan dari oditur militer para terdakwa didampingi penasehat hukum silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya. Apakah akan mengajukan pleidoi, tanya pada penasihat hukumnya," ucap Rudy di ruang sidang, Senin (27/11/2023).

Setelahnya, Praka RM cs langsung menghadap ke kuasa hukumnya dan menyatakan akan melakukan upaya pleidoi.

Mereka meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.

Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka RM cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama.

Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan.

"Itu terlalu lama, satu minggu saja ya, minggu depan. Jadi persidangan lanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," jelas Ketua Hakim.

Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi bersama dengan Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dinilai meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. 

Tidak hanya itu, ketiga prajurit TNI itu juga dianggap telah melakukan penculikan sebagaimana dalam dakwaannya oditur.

Mereka diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Kini mereka terancam akan pidana hukuman mati. 

Selain dengan pidana mati, oditur juga menambahkan hukuman kepada para terdakwa dengan diberikan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD karena dianggap telah mencoreng nama baik.

Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023. Ketiga prajurit TNI itu pun dituntut dengan hukuman mati.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menerangkan, tuntut tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan dengan menyiksa Imam Masykur hingga akhirnya meninggal dunia.

Lalu, turut melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya bernama Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar sumpah prajurit TNI yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," ungkap Jaya Supena.

"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.

Sementara untuk hal yang meringankan tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel