Pemkab Labusel Temukan Legalitas Supermarket di Labusel Bermasalah Sejak 2021


DikoNews7 -

Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP bersama tim melaksanakan monitoring ke Supermarket yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (10/1/24).

Legalitas Supermarket Alfamart, dan Indomaret bermasalah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari tahun 2021 izin reklamenya belum ada dan pihak pemkab Labusel mengingatkan pengusaha supermarket terkait masalah izin.

Pemkab Labusel akan memberikan batas waktu ketentuan apabila peringatan yang pertama tidak di tindaklanjuti, Pemkab akan memberikan peringatan ke dua, apabila peringatan kedua tidak di indahkan maka Pemkab Labuhanbatu Selatan akan mengambil tindakan sesuai peraturan Daerah dan juga peraturan Bupati.

Pantauan awak media Sekdakab Labusel Heri Wahyudi memimpin Langsung bersama team melaksanakan monitoring di Indomaret dan Alfamart Kecamatan Kotapinang, didampingi oleh Assisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, MT, Inspektur Sofyan, Kadis Kominfo M. Iqbal Nst, S.STP, M.Si, Kadishub Syukri S.STP, M.AP, Kabag Ekonomi, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan dan UMKM, Satpol PP, dan Dinas Pendapatan.

Saat dikonfirmasi awak media Sekda H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP mengatakan, monitoring ini merupakan arahan Bupati Labuhanbatu Selatan untuk menindaklanjuti supermarket yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait legalitas Supermarket yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Supermarket Alfamart, dan Indomaret yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari tahun 2021 izin reklamenya belum ada, dan dipastikan belum ada, belum lagi pajak reklamenya", Kata Sekda 

Sekda menekankan kepada penanggung jawab supermarket agar segera ditindak lanjuti agar legalitas dari usaha supermarket jelas 

"Kita selaku Pemerintah Daerah mendukung keberadaan Supermarket di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini tetapi dari pengelolaan supermarket juga harus memenuhi aturan-aturan agar legalitasnya itu jelas", ungkapnya.

Reporter  : Zen Ritonga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel