Polda Sumut Tolak Pengaduan, Kelompok Tani Korban Sport Centre Ngadu Ke Komnas HAM


DikoNews7 -

Kepercayaan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kini redup, sejak pengaduan mereka pada 23 Februari 2023 lalu ditolak. 

Meskipun bukti pengrusakan dan penganiayaan yang dialami saat eksekusi ilegal Dispora Sumut ditunjukkan secara benderang. Tidak putus semangat, pejuang agrikultur itu akhirnya nekad ke Jakarta dan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM.

“Bagaimana kami mau percaya dengan Polda Sumut. Jelas-jelas kami jadi korban. Rumah kami dihancurkan, kami dianiaya dan itu kami adukan pada Kamis 23 Februari 2023 tapi mereka menolak. Kami marah saat itu, tapi mereka diam saja pakai jurus longo. Dan kami adukan ini ke Komnas HAM, diterima,” ungkap Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani, Rabu (22/03/2023) siang.

Pahala menuturkan pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan oknum di Polda Sumut yang terkesan mengabaikan slogan Presisi dan diduga memihak perbuatan melawan hukum dari Dispora Sumut. 

Hal itu terlihat dari bukti tidak sahnya kepemilikan lahan sport centre serta perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam yang mereka tunjukkan namun tetap dimentalkan.

“Bukti kami beri dan kami jelaskan bahwa itu bukan tanah PTPN II atau milik Dispora Sumut. Itu tanah negara, dan kelompok tani sudah ada disana puluhan tahun. Rumah kami di rusak pak, kami dianiaya, kami tunjukkan bukti itu, tapi mereka menolak,” jelas Pahala dilansir dari Aktual.

Merasa tidak dianggap oleh Polda Sumut sebagai warga negara yang berhak mendapat perlindungan, kelompok tani kemudian sepakat ke Jakarta dan mengantar langsung pengaduan mereka ke Komnas HAM pada Selasa, 14 Maret 2023 silam.

Hingga berita ini dimuat, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel